Pembentukan Komunitas Perlindungan Kekerasan Pada Anak dan Implementasi Kegiatan

Main Article Content

Nursan Junita
Hafnidar Hafnidar

Abstract

Permasalahan kekerasan pada anak terkait dengan perundungan dan kekerasan seksual menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan. Begitu banyak kasus perundungan dan kekerasan seksual pada anak yang terjadi baik disekolah maupun disekitar kita. Tentu saja kondisi ini membuat kita merasa tidak aman, karena begitu banyak predator kekerasan sekual pada anak berada disekitar kita. Selain itu fenomena perundungan di berbagai belahan dunia terus meningkat terutama disekolah, sehingga hal ini dapat menimbulkan berbagai efek negatif baik bagi korban maupun bagi pelaku. Untuk itu sekolah perlu mempunyai strategi untuk mengatasi permasalahan ini dengan melakukan sosialisasi terkait dengan perundungan dan kekerasan pada anak. Penting membentuk komunitas perlindungan kekerasan pada anak dan implimentasi kegiatan terkait perundungan dan bagaimana melindungi diri dari kekerasan seksual. Program ini dirancang berkesinambungan dan berkelanjutan. Tahap pertama implementasi kegiatan berfokus pada masalah perundungan dengan tema stop perundungan atau bullying disekolah. Pembentukan komunitas ini bekerjasama dengan sekolah, orangtua dan masyarakat. Metode yang digunakan dalam pembentukan komunitas ini dengan melakukan sosialisasi dan psikoedukasi kepada siswa. Hasil kegiatan implementasi menunjukan adanya peningkatan pemahaman terkait perundungan. Siswa yang ikut serta akan menjadi pembisik bagi kelompok teman sebaya lainnya, membantu menyebarkan informasi dan menjadi tempat bagi teman teman untuk berbagi informasi terkait perundungan. Sehingga terbangunlah kesadaran diri. Dengan terbentuknya komunitas ini diharapkan anak akan aman belajar disekolah dan sekolah bebas dari permasalahan perundungan.

Article Details

How to Cite
Junita, N., & Hafnidar, H. (2022). Pembentukan Komunitas Perlindungan Kekerasan Pada Anak dan Implementasi Kegiatan . Gotong Royong : Jurnal Pengabdian, Pemberdayaan Dan Penyuluhan Kepada Masyarakat, 1(2), 37–42. https://doi.org/10.51849/jp3km.v1i2.10
Section
Articles
Author Biography

Hafnidar Hafnidar, Universitas Malikussaleh

Program Studi Psikologi, Fakultas Kedokteran

References

Ayunda Pininta Kasih (2021), Kompas media Online: https://www.kompas.com/edu/read/2021/03/20/084259871/41-persen-murid-indonesia-alami-bully-siswa-sma-buat-aplikasi-atasi-trauma?page=all Humaira B, dkk. (2015). Kekerasan Seksual Pada Anak: Telaah Relasi Pelaku Korban dan Kerentanan pada Anak. Jurnal psikologi islam. Vol12. No 2. UIN Maulana Malik, Malang.

Hursirah, Abu (2012), kekerasan terhadap anak. Bandung: Nuasa Press.

Iman munadi, (2009). Pendidikan seksual untuk anak. Universitas Muhammaddiah Surakarta

Jun Sung Hong, Dorothy L Espelage & Chad A. Rose (2019), Bullying, Peer Victimization, and Child and Adolescent Health: An Introduction to the Special Issue. Journal of child and family Studies 28, 2329-2334.

Maslihah, Sri (2006). Kekerasan terhadap anak model transisional dan dampak jangka Panjang. Edukid: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini. I (1)25-33

Muhopillah, P., Tamtami, Fatan (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi bullying. Jurnal Psikologi Terapan dan Pendidikan Vol 1. No 2, PP.99-107

Noviana, Ivo. (2015). Kekerasan seksual terhadap anak: Dampak dan penanganannya. Jurnal Sosio Informa Vol.01. No. 1, Januari-April, tahun 2015

Rizkita, Popularitas.com, 7 April 2021.

Rizkita, Popularitas.com, 25 Maret 2021

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 pasal 1 ayat 2

Zaki Mubarak, Serambi News 30 Mei 2021